PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah. Langkah ini bertujuan memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah di Masjid At-Taqwa Kompleks Asrama Polri, Kamis (7/8/2025) malam. Kegiatan ini turut dihadiri Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Bahasan, masih banyak masjid, surau, langgar, dan musala di Pontianak yang status hukumnya belum jelas. Kondisi ini kerap memicu perselisihan, baik antar pengurus maupun dengan pihak keluarga pengurus terdahulu.

“Legalitas tanah wakaf sangat penting agar pengelolaan rumah ibadah berjalan aman dan tertib. Dengan status hukum yang jelas, semua pihak akan merasa nyaman dalam beribadah,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran pejabat baru di BPN dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama.

Selain tanah wakaf, Bahasan mengungkapkan terdapat sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemkot Pontianak yang juga belum memiliki sertifikat, termasuk jalan lingkungan. Ia menegaskan, upaya sertifikasi ini berlaku untuk semua agama di Pontianak.

Bahasan pun mengajak seluruh pihak untuk bersinergi, tetap bersemangat, dan mengedepankan keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf sesuai hukum negara dan syariat.

“Kita punya enam agama yang hidup rukun di kota ini. Semua tempat ibadah harus memiliki legalitas resmi, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Bagikan: