
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah fasilitas umum seperti hotel, sekolah, dan perkantoran, Selasa (6/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta manajemen tempat umum terhadap pentingnya area bebas rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa Satgas KTR terdiri dari berbagai unsur seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/Polri, serta Satpol PP sebagai pelaksana utama. Tim ini bertugas melakukan pemantauan hingga penindakan atas pelanggaran perda, termasuk pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Lokasi yang kami datangi dipilih berdasarkan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan. Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat dan juga pihak pengelola agar lebih aktif menerapkan aturan ini,” ujarnya.
Sidak ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Perda KTR yang baru saja disahkan. Perda baru ini membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk penambahan larangan terhadap rokok elektrik, peningkatan denda bagi pelanggar dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu, serta penataan area merokok di tempat umum.
“Pemerintah berharap melalui langkah ini, masyarakat semakin memahami pentingnya lingkungan bebas asap rokok demi kesehatan bersama,” ungkapnya.
Saptiko menambahkan bahwa meski perda baru telah disahkan, saat ini yang masih berlaku adalah Perda Nomor 10 Tahun 2010.
“Perda baru akan diberlakukan setelah tahap sosialisasi selesai dan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknisnya ditetapkan,” jelasnya.