
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari. Pernyataan ini disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Rabu (21/5).
Bahasan menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi tersebut dan menyebutnya sebagai inisiatif penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
“Sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah nyata untuk menjamin keberlangsungan fungsi rumah ibadah dan tanah wakaf sebagai bagian dari kehidupan sosial keagamaan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa banyak rumah ibadah tidak hanya digunakan untuk kegiatan spiritual, tetapi juga sebagai pusat pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sehingga kepastian hukum atas tanahnya menjadi sangat vital.
Bahasan turut menyinggung masih adanya rumah ibadah yang berdiri di atas tanah yang belum bersertifikat atau dikelola oleh pihak yang tidak memiliki keabsahan hukum. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi sumber sengketa jika tidak segera ditangani.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, ia menekankan bahwa pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan oleh nazhir resmi dan wajib dilaporkan kepada BWI.
“Dengan legalitas yang jelas, kita dapat menghindari konflik baik di internal umat maupun dengan pihak luar,” tegas Bahasan.
Ia juga mengajak semua unsur masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan yayasan, untuk berpartisipasi aktif dalam proses sertifikasi ini. Pemerintah Kota Pontianak, katanya, siap memberikan dukungan penuh demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam beribadah.
“Pemahaman menyeluruh tentang proses dan manfaat sertifikasi ini penting agar pengurus rumah ibadah tidak lagi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.