KAYONG UTARA- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyerahkan sebanyak 472 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Penyerahan SHM ini, dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, A. Azahari, saat menghadiri acara Open House Kementerian Transmigrasi RI melalui zoom meeting, yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (18/10/2025).

Momentum ini, menjadi bagian dari program Reforma Agraria dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wabup Amru menyampaikan penyerahan sertipikat tanah ini, merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran, sekaligus langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi dan kemandirian masyarakat di kawasan transmigrasi.

“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola para transmigran. Dengan sertipikat ini, warga memiliki jaminan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi dasar untuk mengembangkan usaha, serta meningkatkan ekonomi keluarga,” ungkapnya.

“Kita ingin kawasan transmigrasi di Kayong Utara menjadi model pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan sejahtera,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Kementerian Transmigrasi RI, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Kantor Pertanahan Kayong Utara, atas kerja keras dan kolaborasi dalam mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah.

“Kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud sinergi nyata dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Wabup Amru.

Bagikan: