PAD Pontianak naik jadi Rp397 miliar berkat penerapan sistem pajak digital OTM dan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat kemandirian fiskal melalui inovasi digitalisasi pajak. Hingga 30 September 2025, realisasi pajak daerah tercatat mencapai Rp397 miliar, meningkat dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyebut, pajak daerah masih menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan.

“Pajak yang dibayarkan warga dan pelaku usaha kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting (HLM) TP2DD, Senin (6/10/2025).

Menurut Amirullah, keberhasilan ini tak lepas dari penerapan Online Tax Monitoring (OTM) — sistem yang memungkinkan wajib pajak membayar dan melaporkan pajak secara daring serta dimonitor secara real-time.

“OTM membuat pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan transparan. Kami imbau wajib pajak melapor secara mandiri tanpa melalui calo,” katanya.

Ia menambahkan, pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, dan BPHTB menjadi tiga sektor terbesar penyumbang PAD. Sektor kuliner diprediksi menjadi kontributor dominan seiring pesatnya perkembangan usaha di Pontianak.

Pemkot juga menyesuaikan kebijakan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggabungkan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi pajak makanan-minuman, perhotelan, hiburan, penerangan jalan, dan parkir.

“Tarif pajak parkir kini turun dari 20 persen menjadi 10 persen untuk mendukung dunia usaha,” jelasnya.

Selain pajak, retribusi daerah juga menyumbang PAD signifikan, terutama retribusi persampahan yang mencapai Rp26 miliar per tahun dan digunakan untuk pengelolaan kebersihan kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto menegaskan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

“Pajak itu amanah dari rakyat. Kalau tidak tertib, pembangunan tidak akan maksimal,” ujarnya.

Agus juga menyoroti pentingnya digitalisasi pajak melalui OTM agar penerimaan pajak lebih akurat dan transparan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap berhati-hati dalam pemungutan, khususnya pajak reklame yang pernah menimbulkan masalah hukum.

“Kami di DPRD akan terus mengawasi agar semua proses berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pajak daerah berbasis digital.

“Melalui tema Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah, kami ingin mendorong wajib pajak agar lebih tertib dan transparan,” jelasnya.

Ruli menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan nyata.

“Mari bersama dukung digitalisasi pajak untuk Pontianak yang maju, transparan, dan mandiri,” pungkasnya.

Bagikan: