
PONTIANAK- Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Kapuas 2025” yang digelar di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Pontianak, Senin (14/7/2025).
Operasi yang digelar selama 14 hari ke depan ini bertujuan menekan angka kecelakaan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta mendorong kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, operasi ini tidak hanya bersifat represif, tapi juga edukatif dan pelayanan. Polda Kalbar akan bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Bapenda, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya dalam memberikan kemudahan administrasi seperti perpanjangan SIM dan pembayaran PKB di lokasi razia.
“Razia kali ini akan digelar secara humanis. Masyarakat yang terjaring karena pajak kendaraan mati atau SIM kedaluwarsa akan difasilitasi langsung untuk pengurusan di tempat,” jelas Kapolda.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa operasi ini akan menyasar titik rawan kecelakaan, termasuk wilayah blank spot dan waktu-waktu rawan seperti malam hari dan akhir pekan yang kerap digunakan untuk aksi balap liar.
“Kendaraan bodong tanpa dokumen sah akan langsung diproses hukum. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk anggota Polri dan keluarganya,” tegas Pipit.
Pemprov Kalbar Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50 Persen
Mendukung pelaksanaan operasi ini, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan melalui program strategis yang berlaku sejak 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
“Masyarakat kita dorong untuk mengurus kembali pajak kendaraannya. Banyak yang BPKB-nya mati, STNK-nya juga tidak diperpanjang. Momen ini harus dimanfaatkan,” kata Ria Norsan.
Diskon dan insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor, sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.
Adapun rincian kebijakan insentif tersebut meliputi:
-
Pembebasan denda pajak dan opsen atas keterlambatan.
-
Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
-
Diskon 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
-
Diskon 25% untuk kendaraan yang menunggak selama 4 tahun.
-
Diskon 40% untuk tunggakan selama 5 tahun.
-
Diskon 50% untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke plat Kalbar.
-
Gratis Bea Balik Nama (BBNKB) kedua.
-
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan menekan beban biaya hidup yang terus meningkat,” imbuh Ria Norsan.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2025, pemerintah dan kepolisian berharap terwujudnya budaya tertib berlalu lintas, kesadaran membayar pajak tepat waktu, serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal di Kalbar.
Penindakan tegas terhadap kendaraan tanpa dokumen akan langsung ditangani oleh fungsi Reserse untuk proses hukum lebih lanjut.
Apel gelar pasukan turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kalbar, perwakilan OPD Pemprov Kalbar, dan sejumlah instansi vertikal terkait.