PONTIANAK — Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dalam menjaga ketertiban umum kembali ditegaskan lewat razia layangan. Seorang pria yang kedapatan bermain layangan di kawasan Komplek Lavista, Jalan Karet, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu setelah terjaring razia pada Minggu (15/6) sore.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa pelanggar tersebut bukan warga Kota Pontianak, namun tetap diproses secara hukum. Petugas mengamankan KTP-nya sebagai bagian dari pendataan, dan yang bersangkutan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk menyelesaikan denda.

“Denda dibayarkan langsung ke kas daerah. Ini bentuk penegakan aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya, Senin (16/6).

Penertiban ini merupakan respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat terkait penggunaan tali layangan berbahan gelasan dan kawat. Jenis tali tersebut sangat berbahaya dan telah menyebabkan banyak insiden luka berat hingga kematian.

“Permainan layangan ini bukan lagi sekadar hiburan. Tali gelasan dan kawat telah menyebabkan banyak korban. Kami tidak bisa diam,” tegas Sudiantoro.

Langkah tegas yang diambil Satpol PP pun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung, menyambut baik razia ini.

“Sudah sering saya lihat orang jatuh dari motor karena terjerat tali layangan. Bahaya sekali,” katanya.

Masyarakat berharap penindakan ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan edukasi menyeluruh tentang bahaya bermain layangan sembarangan, terutama di lingkungan padat penduduk atau dekat jalan raya.

Hal serupa diungkapkan Nuraini (37), warga Pontianak Barat, yang khawatir terhadap keselamatan anak-anaknya. “Kadang sore hari takut anak main keluar. Bisa saja tali layangan menjerat leher atau tangan mereka,” ujarnya.

Bagikan: