PONTIANAK—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.

Wiwik, warga Pontianak, merasakan langsung kemudahan tersebut ketika mengurus akta kematian ibunya, almarhumah Aminah. Berkas yang ia ajukan melalui pendaftaran daring pada Jumat malam langsung diproses, dan file akta kematian dikirim ke emailnya pada hari yang sama, Kamis (5/6).

“Saya tidak perlu datang pagi-pagi atau antre lama. Begitu tiba sesuai jadwal, prosesnya kurang dari 10 menit, dan sore harinya akta kematian sudah masuk ke email,” tutur Wiwik, yang menegaskan tidak ada pungutan biaya selama pengurusan.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan memang gratis, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan. Ia menyebutkan, pada 4 Juni 2025 terdapat 10 permohonan akta kematian, sementara pada 5 Juni 2025 masuk 11 berkas. Semua dokumen, termasuk Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui tanpa nama anggota keluarga yang meninggal, selesai dalam hari yang sama.

“Dokumen kami kirimkan melalui email pendaftar. Dari keseluruhan pemohon, hanya satu orang yang meminta cetak fisik di kantor; sisanya memilih mencetak mandiri menggunakan QR code,” jelas Erma.

Erma menambahkan, sistem pendaftaran online di situs resmi Disdukcapil Pontianak merupakan bagian dari program digitalisasi pelayanan publik. Masyarakat yang memiliki printer dipersilakan mencetak sendiri dokumen elektronik.

“Sedangkan yang tidak memiliki perangkat dapat mendatangi kantor Disdukcapil untuk dibantu petugas,” tuturnya.

Selain di kantor utama,lanjut dia, pengurusan akta kematian juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah pada hari kerja, atau di tingkat kecamatan tanpa perlu antrean online. Erma mengimbau warga memanfaatkan layanan digital agar proses lebih cepat dan efisien, sembari memastikan petugas siap membantu masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi daring.

“Dengan penerapan layanan cepat, transparan, dan bebas biaya ini, kami berharap tingkat kepuasan publik semakin tinggi, sekaligus mendorong budaya birokrasi yang modern dan responsif,” tuntas dia.

Bagikan: