PONTIANAK — Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik di Kota Pontianak kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kali ini, sebanyak 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, ditertibkan, Selasa (22/4) pagi.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menertibkan beragam perlengkapan dagang, mulai dari 12 unit meja dan kursi, tiga tenda, hingga sebuah gerobak yang digunakan pedagang untuk berjualan di area yang tidak semestinya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli di bahu jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Keberadaan PKL di bahu jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengendara maupun pejalan kaki,” jelasnya.

Menurut Sudiantoro, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sebelum tindakan tegas diambil, petugas telah memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.

“Ini langkah preventif agar kawasan kota tetap tertib dan indah. Kami harap para pedagang bisa memahami dan mematuhi peraturan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ruang publik di Pontianak tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban kota, agar Pontianak menjadi kota yang nyaman bagi semua,” tutupnya.

Bagikan: