SEKADAU — Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Nanga Engkulun berinisial KS dan Bendahara Desa berinisial SM terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017-2019 senilai Rp980,6 juta.

“KS dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak 1 Mei 2025 lalu untuk kepentingan penyidikan. Penanganannya sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya, Rabu (7/5).

Penahanan, lanjut dia, dilakukan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Donny menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan, diketahui bahwa dugaan penyimpangan oleh kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp980,6 juta.

Kedua tersangka diketahui melakukan penggelapan dana SILPA untuk kepentingan pribadi, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sah, mark up anggaran, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Para tersangka juga tidak mengembalikan temuan hasil audit Inspektorat tahun 2018, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyalahgunakan wewenang selama menjabat.

Kapolres menyebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Roh)

Bagikan: