
JAKARTA – Setiap tahunnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan penghargaan Adipura kepada kota-kota di Indonesia yang memiliki tingkat kebersihan yang tinggi. Penghargaan Adipura ini menjadi ajang pengukuran sebuah institusi pemerintahan dalam mengelola kotanya untuk tetap bersih dan bebas dari sampah.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Adipura merupakan salah satu program prioritas dalam pengendalian pencemaran dari kegiatan domestik. Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup, tujuan program ini adalah untuk mengevaluasi pengeloiaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan fasilitas publik di kawasan perkotaan.
Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu :1. Kategori kota metropolitan (berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa)2. Kategori kota besar (jumlah penduduk 500.001-1.000.000 jiwa)3. Kategori kota sedang (jumlah penduduk 100.001-500.000 jiwa)4. Kategori kota kecll (berpenduduk sampai dengan 100.000 jiwa)
Disamping itu, Kota yang berhasil memperoleh penghargaan Adipura tiga kali berturut-turut akan memperoleh penghargaan Adipura Kencana (Emas). Penghargaan Adipura ini diberikan setiap tahun oleh presiden pada puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup di setiap tanggal 5 Juni.
“Penghargaan Adipura ini menjadi ajang pengukuran sebuah institusi pemerintahan dalam mengelola kotanya untuk tetap bersih dan bebas dari sampah,” ujar Menteria Hanif Faisol Nurofiq dalam arahannya pada acara Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Baru yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Hanif menambahkan, Adipura kali ni berbeda dengan penghargaan Adipura pada tahun sebelumnya, kategori yang diberikan bukan lagi hanya kepada kota terbersih. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), akan memberikan predikat “Kota Kotor” kepada kota yang tidak melakukan pengolahan sampah dengan maksimal.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan predikat kota kotor akan diberikan kepada wilayah yang masih memiliki tempat pemrosesan sementara (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping.
“Kota Kotor ini semua kota yang masih memiliki TPS liar itu pasti tidak bisa masuk sistem adipura langsung tertolak, sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi kota kotor,” ujar Hanif
Selain itu, Mentri Hanif mengungkapkan Program Adipura adalah penghargaan untuk kota-kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Program ini merupakan insentif bagi pemerintah daerah dalam mendorong kepemimpinan daerah menuju tata kelola lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.
“Kriteria penilaian meliputi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan pengendalian pencemaran udara. Adipura menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” timpalnya.
Menyikapi hal tersebut, Gubenur Kalbar Ria Norsan sangat mengapresiasi sekaligus atas penyampaian dari Bapak menteri terkait Adipura yang baru. Dimana pada tahun ini ada 4 kategori penilaian dari KLH dalam pengelolaan sampah didaerah.
“Dan Alhamdulillah kita sebelumnya juga sudah dapat Adipura pada tahun sebelumnya dan kita berharap Kalimantan Barat dapat meraih kembali pada penghargaan Adipura yang akan datang,” kata Ria Norsan usai menghadiri acara tersebut.
Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Ria Norsan meminta kepada Kabupaten Kota untuk dapat mengelola sampahnya dengan baik sehingga mampu meraih penghargaan Adipura pada tahun depan.
“Melalui penilaian Adipura kaki ini saya menghimbau kepada Kabupaten/ Kota untuk lebih serius dalam hal penanganan sampah yang ada didaerah, dan ini juga akan menjadi tolak ukur keberhasilan bagi setiap pemimpin didaerah itu sendiri dalam manangani sampah,” tutupnya.