MEMPAWAH– Kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2026 menjadi Rp3,2 juta menuai respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kepala Desa Pasir Panjang, Mohlis Saka, yang juga dikenal sebagai Sekretaris Laskar Pemuda Melayu Kabupaten Mempawah serta aktivis muda pergerakan massa.

Mohlis menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang telah merekomendasikan kenaikan UMK tersebut. Ia juga menilai langkah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina sudah tepat dan mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap buruh dan pekerja.

“Kebijakan menaikan UMK menjadi kabar baik untuk kesejahteraan buruh di Mempawah, dan ini juga menjadi bukti keberpihakan Bupati dan pemda terhadap buruh dan para pekerja,”katanya, Rabu (31/12).

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti di atas kertas. Seluruh perusahaan dan pengusaha di wilayah Kabupaten Mempawah, kata dia, wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan kebijakan kenaikan UMK ini yang sangat berpihak pada buruh dan pekerja harus dipatuhi semua perusahaan dan pengusaha yang berada diwilayah kabupaten mempawah. Maka semua elemen masyarakat harus berani menyampaikan jika ada perusahaan atau pengusaha yang tak menggaji para pekerja sesuai UMK,”ujarnya.

Mohlis mendorong Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMK di lapangan. Menurut dia, pemerintah daerah bersama dinas terkait perlu bersikap tegas terhadap perusahaan yang membandel.

“Saya menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten Mempawah mengontrol secara ketat jika masih ada perusahaan dan pengusaha yang bandel tak mengindahkan aturan akan Umk kabupaten mempawah maka Bupati dan pemda dengan dinas terkaitnya Hendaknya melakukan sikap tegas, jika perlu cabut semua izin mereka,”ungkapnya.

Ia menegaskan, besaran UMK Rp3,2 juta merupakan aturan baku yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan dan pengusaha di Mempawah. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran dengan alasan apa pun.

Mohlis juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang justru menyalahkan kepala daerah ketika terjadi pelanggaran UMK oleh perusahaan. Padahal, menurut dia, persoalan tersebut kerap dipelintir oleh oknum tertentu karena perbedaan sikap politik.

“UMK sebesar Rp 3,2 juta yang telah menjadi aturan baku ini harus dipenuhi semua perusahaan dan pengusaha yang ada di kabupaten mempawah, Semua wajib melaksanakan nya jangan sampaikan ada yang melanggar dengan alasan apapun,”terangnya.

“Terkadang pihak perusahaan yang bandel tak membayar upah sesuai Umk malah Bupati dan pemda yang disalahkan oleh oknum2 yang secara politik berbeda arah, mari kita menjadi pengkritik berbasis data dan fakta bukan karna perbedaan haluan politik saat pilkada ataupun karna ketidaksukaan secara personal,”sambung Mohlis.

Meski kini menjabat sebagai kepala desa, Mohlis mengaku masih aktif melakukan advokasi masyarakat melalui Laskar Pemuda Melayu (LPM). Ia menyebut, hingga kini masih menerima aduan dari warga terkait perusahaan yang menunggak pembayaran gaji pekerja selama berbulan-bulan dengan dalih kondisi keuangan perusahaan yang buruk.

“Saya walau telah menjadi kepala desa karna masih menjadi pengurus kabupten LPM, hingga sekarang masih sering mengadvokasi warga yang membutuhkan pendampingan, Bahkan saat ini saya dan DPD LPM mendapat aduhan ada perusahaan dan pengusaha yang belum membayar gaji pekerja hingga berbulan bulan dengan alasan dalam kondisi bangkrut,”kata Mohlis.

Di akhir pernyataannya, Mohlis menyampaikan terima kasih kepada Bupati Mempawah Erlina, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, serta Dewan Pengupahan kabupaten/kota atas kebijakan yang dinilainya berpihak pada buruh dan pekerja.

“Terima kasih buat Bupati mempawah hj. Erlina, Gubernur kalbar Ria norsan dan Dewan pengupahan kabupaten kota atas keberpihakannya kepada buruh dan para pekerja,”tutupnya.

Bagikan: