PONTIANAK – Masih suka nongkrong lewat jam 10 malam? Hati-hati, patroli jam malam anak di Pontianak makin gencar, Sabtu (7/6) malam, Satpol PP Kota Pontianak bersama TNI dan Polri berhasil menjaring 43 anak di bawah umur yang kedapatan berkeliaran saat waktu istirahat seharusnya dimulai.

Operasi ini digelar untuk menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 yang membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.

Lokasi nongkrong anak-anak ini tersebar, mulai dari warung kopi hingga pinggir jalan: 7 anak di Jalan Paralel Pal Lima, 6 anak di coffee shop Jalan Danau Sentarum. 6 anak di warung kopi Jalan Ilham, 24 anak di kawasan GM Said – dr Rubini.

Namun puluhan anak tersebut ditegur secara baik-baik, dan langsung diminta pulang oleh petugas.

Kepala Satpol PP, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa patroli ini bersifat edukatif dan preventif.

“Anak-anak yang terjaring tidak langsung diberi sanksi, melainkan diberi pengarahan dan diminta pulang dengan pendekatan yang humanis,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa patroli akan terus dilakukan secara rutin dan melibatkan berbagai pihak seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat untuk menyebarkan pemahaman soal aturan ini.

“Kami tidak mau menunggu hal buruk terjadi. Lebih baik dicegah daripada menyesal,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari warga. Salah satunya Dewi, ibu rumah tangga, yang merasa aturan ini sangat membantu menjaga anak-anak dari pengaruh buruk.

“Saya dukung 100 persen. Anak-anak sekarang gampang terpengaruh. Daripada keluyuran enggak jelas, lebih baik di rumah,” katanya.

Dewi berharap para orang tua bisa ikut ambil peran, tidak hanya mengandalkan petugas.

“Anak-anak butuh pengawasan, bukan dibiarkan bebas malam-malam. Intinya Jam malam bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi masa depan anak-anak kita,” harapnya.

 

Bagikan: