PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis pagi, 12 Februari 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo, serta disaksikan sejumlah perwakilan instansi penegak hukum dan lembaga terkait. Hadir di antaranya Pengadilan Negeri Pontianak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polresta Pontianak, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, BPOM Pontianak, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara, terdiri atas 23 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 14 perkara tindak pidana umum lainnya seperti uang palsu dan kepemilikan senjata tajam, serta 39 perkara tindak pidana narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakter barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi, sementara sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Agus Eko Purnomo menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bagian dari penuntasan perkara pidana.
“Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan agar tidak menumpuk di gudang penyimpanan,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, sinergi antarlembaga merupakan elemen penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum.
“Kehadiran Pengadilan, Kepolisian, BPOM, Kementerian, dan BNN menunjukkan sinergitas yang harus terus kita jaga dan bina,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menyebut kegiatan ini juga bertepatan dengan peringatan hari lahir Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan.
“Setelah pemusnahan barang bukti, kegiatan kami lanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng,” ujarnya.
Samuel menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan pada awal 2026 ini bersumber dari perkara Oharda, tindak pidana umum lainnya, serta perkara narkotika. Untuk narkotika, barang bukti merupakan hasil penyisihan yang diterima kejaksaan pada tahap II.
“Barang bukti narkotika terdiri dari sabu dan pil ekstasi. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan dituntaskan secara menyeluruh, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti.






