PONTIANAK – Dalam rangka pengawasan menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal, bersama jajaran Polresta Pontianak, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Flamboyan. Hasil sidak menemukan adanya praktik kecurangan oleh seorang pedagang yang menggunakan timbangan tak sesuai standar.

Saat dilakukan pemeriksaan acak, ditemukan alat timbang milik pedagang ayam potong yang menunjukkan angka berbeda signifikan dibandingkan dengan timbangan resmi. Daging ayam yang ditimbang di lapak pedagang tercatat seberat 4,3 kilogram, namun setelah dicek ulang oleh tim menggunakan timbangan legal, berat sebenarnya hanya 2,8 kilogram.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa timbangan milik pedagang tersebut sebelumnya telah ditera ulang pada Februari dan seharusnya tetap digunakan secara konsisten.

“Kami mendapati bahwa pelaku usaha tersebut menyimpan timbangan resmi dan justru memakai alat yang tidak ditera. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya pada Kamis (5/6).

Ibrahim menambahkan, sidak ini adalah bagian dari kegiatan rutin yang digencarkan menjelang hari-hari besar keagamaan. Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan alat ukur dan menciptakan lingkungan pasar yang adil dan transparan.

Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak bermain curang dan menggunakan alat timbang yang telah mendapat verifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat juga diminta aktif memeriksa timbangan saat berbelanja dan melapor jika menemukan kejanggalan.

“Kami buka ruang pengaduan bagi masyarakat. Silakan melapor ke UPT Metrologi Legal jika menemukan kecurangan di lapangan,” tegasnya.

Dari pihak kepolisian, Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, mengungkapkan bahwa alat timbangan yang digunakan telah diamankan dan pemilik lapak tengah diperiksa lebih lanjut di Mako Polresta.

Pemeriksaan semacam ini akan terus dilakukan di seluruh pasar tradisional di Kota Pontianak, baik pasar resmi maupun pasar tumpah. Diskumdag menargetkan 34 titik pasar sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap perdagangan di pasar rakyat.

“Kami sedang mendalami bagaimana praktik ini dijalankan dan sejauh mana dampaknya terhadap konsumen. Yang pasti, akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya, didampingi IPDA Army Kurniawan dari Reskrim Ekonomi.

Bagikan: