PONTIANAK – Mulai sekarang, anak-anak di Kota Pontianak tidak bisa lagi bebas nongkrong hingga larut malam. Pemerintah Kota (Pemkot) resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 yang membatasi aktivitas malam anak di bawah usia 18 tahun, khususnya antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Tapi tenang, aturan ini tak kaku. Anak tetap boleh keluar malam asalkan didampingi oleh orang tua atau walinya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kebijakan ini bukan untuk mengekang, tapi untuk melindungi generasi muda dari risiko jadi korban atau pelaku kejahatan malam hari.

“Ini bentuk pencegahan. Fokus kita adalah pelajar dan anak-anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas di tempat umum saat malam,” tegas Edi usai Salat Iduladha, Jumat (6/6).

Pemkot tak akan main keras. Pendekatan yang diambil tetap persuasif dan edukatif. Anak yang melanggar aturan tak akan ditempatkan di penampungan, tapi justru dibina lewat pendekatan keagamaan dan moral.

“Kita akan beri nasihat, tanamkan nilai iman dan akhlak. Ini bukan soal menghukum, tapi membentuk karakter,” ujarnya.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Saat ini, Pemkot masih dalam tahap sosialisasi dan pembinaan, dan mayoritas orang tua diklaim setuju dengan aturan ini.

Pesan Edi juga diberikan untuk orang tua, untuk tidak lepas tangan dalam mengawasi anak.

“Anak-anak butuh pengawasan, apalagi di malam hari. Ini tanggung jawab bersama agar Pontianak tetap aman dan generasi mudanya terarah,” katanya.

Bagikan: