
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menorehkan sejarah sebagai daerah pertama di Kalimantan Barat yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, yang merupakan hasil formasi 2024 lalu. Terdiri dari 338 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 589 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di halaman Kantor Wali Kota, Rabu (30/4/2025). Dalam arahannya, Edi menekankan pentingnya integritas dan dedikasi para ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“ASN itu pelayan, bukan dilayani. Tugas kita melayani warga dengan sepenuh hati. Jangan pernah anggap remeh peran ini,” ujarnya tegas.
Ia juga mendorong seluruh ASN untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pemahaman regulasi dan pengembangan kompetensi. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan, termasuk Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan berbagai regulasi teknis lainnya, merupakan bekal penting agar tidak salah langkah dalam bertugas.
Edi turut menyampaikan apresiasi kepada para tenaga honorer yang kini diangkat sebagai ASN. Ia mengakui perjuangan mereka selama bertahun-tahun, bahkan dalam kondisi tanpa kenaikan gaji maupun fasilitas yang layak.
“Mereka layak mendapatkan pengakuan ini. Sekarang, mereka punya status yang jelas dan hak yang setara,” imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menambahkan bahwa pengangkatan ini adalah titik awal karier ASN baru. Ia mengingatkan tiga tugas utama yang melekat pada setiap ASN, yakni melaksanakan kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan menjaga keutuhan NKRI.
“ASN harus profesional, loyal, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman, termasuk menghadapi era VUCA yang penuh ketidakpastian,” jelas Suharmen.
Ia juga menekankan kepada CPNS bahwa status mereka belum final dan masih dalam tahap evaluasi. Pelanggaran sekecil apa pun selama masa CPNS bisa berujung pada pemberhentian.
“Lulus pelatihan dasar adalah syarat mutlak. Dan selama itu, jangan sampai ada catatan negatif,” pungkasnya.