MEMPAWAH – Sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana anggota BPD mendapatkan tambahan masa perpanjangan jabatan selama dua tahun, Bupati Mempawah, Erlina, mengkukuhkan 508 anggota Badan Pemerintahan Desa (BPD) se-Kabupaten Mempawah di MCC,Jumat (21/3).

“Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini tentu patut disyukuri, dengan memperkuat komitmen untuk melakukan yang terbaik,” harap Erlina.

Dia mengungkapkan, anggota BPD yang dikukuhkan merupakan hasil proses demokrasi yang telah dilaksanakan masyarakat desa masing-masing, berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“BPD adalah salah satu elemen penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menjadi mitra yang strategis bagi pemerintah desa,” ujar dia.

Dia berharap anggota BPD selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadi pilar penting dalam menjalankan check and balancing kepada pemerintah desa.

“Hal ini guna meningkatkan pelayanan masyarakat desa serta mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pembangunan nasional,” tuturnya.

Bagikan: