
Pemkot Pontianak tegaskan guru dan tenaga kependidikan swasta wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan sosial sesuai amanat undang-undang.
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan seluruh guru serta tenaga kependidikan swasta wajib terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi bersama pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).
Bahasan menuturkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak para pekerja penerima upah. Untuk guru swasta, iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan.
“Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi aturan pusat. Tanggung jawab iuran ada di pemberi kerja, dalam hal ini yayasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot akan mengawal agar seluruh tenaga pendidik swasta di Pontianak tidak ada yang terabaikan.
“Jangan sampai ada lagi guru yang kesulitan mendapat perlindungan hanya karena belum terdaftar,” tegasnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menjelaskan ada lima program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Tiga di antaranya pasti dialami semua orang, yakni hari tua, pensiun, dan kematian. Sedangkan dua lainnya tidak pasti, tetapi risikonya bisa sangat besar bila terjadi,” terangnya.
Julianto mencontohkan seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dengan biaya perawatan ICU mencapai Rp127 juta.
“Seluruh biaya itu ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menegaskan tenaga pendidik swasta termasuk pekerja penerima upah yang berisiko secara sosial maupun ekonomi.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik mereka terdaftar sehingga terlindungi secara menyeluruh.
“ASN sudah terlindungi aturan kepegawaian, sementara guru swasta harus dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Karena itu yayasan wajib mendaftarkan mereka,” ungkapnya.