Gubernur Kalbar Ria Norsan tegaskan pemerintah dorong legalitas Wilayah Pengelolaan Rakyat (WPR) untuk masyarakat, dua lokasi di Ketapang dan Kapuas Hulu telah disetujui.

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mengupayakan solusi atas persoalan sumber daya lokal yang kerap menjadi sorotan publik, termasuk aspirasi yang disampaikan melalui aksi mahasiswa. Salah satu langkah yang kini ditekankan adalah pemberian legalitas atas Wilayah Pengelolaan Rakyat (WPR) bagi masyarakat.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil alam agar memiliki payung hukum yang jelas. Upaya ini dilakukan melalui pembentukan koperasi dan pengakuan resmi WPR di berbagai daerah.

“Kita sedang mengupayakan legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil alam melalui koperasi dan pengakuan WPR. Sudah ada dua lokasi yang disetujui di Ketapang dan Kapuas Hulu, yang lain menyusul,” jelas Ria Norsan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, sekaligus mencegah konflik kepentingan yang sering muncul di wilayah yang kaya akan potensi alam tersebut.

Selain itu, pengakuan WPR juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan hasil bumi yang lebih terarah dan sesuai dengan regulasi, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Pemerintah provinsi memastikan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, serta kelompok masyarakat akan terus dilakukan agar percepatan pengakuan WPR di wilayah lainnya segera terwujud,” tuntasnya.

Bagikan: