PONTIANAK – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Pada Jumat (25/4), belasan layangan dan gelondongan disita dari sejumlah titik sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini mencakup berbagai pelanggaran di ruang publik.

“Kegiatan kita hari ini fokus pada penertiban pemain layangan, anak jalanan, pengemis, manusia silver, serta baliho dan banner yang tidak sesuai tempat pemasangannya,” ujar Toro, sapaan akrabnya.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 10 layangan dan 13 gelondongan dari tiga titik, yakni Jalan Srikaya, Gang Bukit Raya 3, dan Komplek Pemda. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.

Toro menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin dengan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua warga. Penegakan Perda tetap kami lakukan secara tegas namun humanis,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyoroti bahaya permainan layangan yang kerap kali memakan korban.

“Satpol PP memastikan bahwa penertiban akan terus berlanjut demi menciptakan Pontianak yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

Ia mendorong peran aktif RT/RW dan Lurah dalam memantau aktivitas di wilayah masing-masing.

“Sudah terlalu banyak kasus korban benang layangan, bahkan ada yang sampai buta dan luka serius. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujarnya.

Bagikan: