PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Tiga dari Raperda tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Pontianak, sedangkan satu lainnya berasal dari usulan legislatif.

Raperda yang diusulkan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono meliputi perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara itu, DPRD mengajukan Raperda terkait Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto. Foto : Prokopim

Wali Kota Edi menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembentukan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keempat Raperda ini akan menjadi panduan hukum bagi aparatur pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan.

“Regulasi ini menjadi acuan yang penting bagi seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk turut menciptakan lingkungan yang tertib dan mendukung pembangunan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/4).

Menurut Edi, proses pembahasan yang melibatkan dinamika dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari semangat demokrasi. Ia menekankan bahwa perbedaan tersebut justru memperkaya substansi peraturan agar lebih komprehensif dan aplikatif.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan perda secara konsisten demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pontianak,” tutupnya.

Bagikan: