
SANGGAU — Kepolisian Resor Sanggau menangkap seorang pria berinisial JL di Jangkang atas dugaan rudapaksa terhadap adik iparnya. Korban diketahui telah hamil lima bulan sesuai hasil pemeriksaan medis. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun bui.
“Korban adalah adik ipar dari pelaku. Kejahatan ini terungkap ketika korban mulai mengeluhkan rasa sakit di bagian perut. Dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan positif sedang mengandung,” ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, Kamis (22/5).
Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya. Kepada keluarga, korban menyebutkan bahwa JL merupakan pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali sejak Bulan Oktober 2024 lalu. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL dan akhirnya diakui.
Mendapatkan pengaduan, kepolisian kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Di Jangkang, Polres Sanggau segera berkoordinasi dengan Polsek Jangkang.
Pada sore hari kemarin, di Dusun Same, Desa Tanggung, polisi mengamankan JL di kediamannya. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan terkait tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar kapolres.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis,” sambungnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa,” tegas AKBP Sudarsono. (Roh)