
SANGGAU — Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, pemuda 22 tahun berinisial AS ditangkap kepolisian setempat. Dari tangan pelaku disita 4,56 gram sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediaman seorang warga berinisial D. Keberhasilan dalam mengungkap kejahatan ini tidak lepas dari penyelidikan dan laporan masyarakat serta intelijen.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di desa tersebut dan segera ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan.
Usai ditangkap serta dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, utamanya sabu di dalam saku celana yang dikenakan pelaku.
“Sejumlah barang yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain lima kantong plastik bening berklip yang berisi sabu 4,56 gram, satu bundel kantong plastik bening kosong, satu kotak berwarna hitam, dua potongan lakban hitam, satu sobekan tisu, satu sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik berwarna putih, serta satu unit telepon genggam,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, pelaku dan seluruh barang terkait kejahatan dibawa ke Mapolsek Meliau untuk menjalani proses hukum. Pemeriksaan intensif terhadap pelaku tengah dilakukan untuk mengembangkan kasusnya dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kapolsek Meliau menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna pelimpahan perkara agar dapat ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelaku saat ini masih dalam penahanan Polsek Meliau untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di daerah ini,” tegasnya. (Roh)