
PONTIANAK – Upaya tegas dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberantas praktik parkir liar. Melalui operasi gabungan, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menyisir sejumlah titik rawan parkir ilegal, Kamis (21/8/2025).
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir PSP. Sebagai tanda, petugas memasang spanduk besar bertuliskan “Parkir Gratis” di titik-titik yang tidak berizin. Dalam operasi tersebut, delapan orang juru parkir (jukir) liar ikut diamankan untuk diberikan pembinaan.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan agenda rutin demi menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat.
“Praktik parkir liar sudah meresahkan bahkan viral di media sosial. Karena itu, kami bersama tim gabungan bergerak menertibkan,” ujarnya.
Menurut Trisna, lokasi yang sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir, seperti di PSP Jalan Patimura, tetap diberlakukan gratis. Ia juga menegaskan warga tidak perlu lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas.
Lebih lanjut, Dishub akan mengevaluasi pengelola parkir resmi yang tidak patuh menyetor retribusi. Jika terbukti lalai, kerja sama bisa diputus.
“Lebih baik dibatalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Parkir berbayar harus jelas setoran ke daerahnya,” tegasnya.
Hingga pertengahan tahun ini, pendapatan parkir baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Trisna berharap melalui pengawasan ketat, angka tersebut bisa ditingkatkan sekaligus memberi rasa aman bagi warga.
Ia juga mengingatkan, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024, tarif resmi parkir di Pontianak adalah Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.
“Jika ada yang memungut lebih atau tidak resmi, itu masuk kategori pungutan liar dan bisa dilaporkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi parkir liar.
“Selain merugikan masyarakat, hal itu juga menghambat pendapatan daerah. Semua pemasukan parkir harus masuk kas daerah,” ujarnya.
Edi juga mengajak masyarakat berperan aktif.
“Kalau ada spanduk bertuliskan Parkir Gratis, jangan bayar. Itu perlindungan pemerintah untuk warga. Mari kita dukung penataan kota dengan tidak melayani jukir liar,” pungkasnya.