PONTIANAK – Menyikapi beredarnya video viral terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pontianak, khususnya pengurusan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pengurusan akta kematian telah memiliki prosedur yang jelas. Warga diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (bagi yang tidak satu KK), serta formulir F2.01 yang harus diisi.

Erma juga menyampaikan bahwa selain datang langsung ke kantor Disdukcapil, masyarakat dapat mengakses layanan akta kematian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah yang buka setiap hari kerja. Layanan serupa juga tersedia di kecamatan dan kelurahan setiap hari Rabu tanpa perlu antrean online.

Untuk mendukung efisiensi layanan, sistem antrean online telah diberlakukan sejak 2021. Kuota sebanyak 250 orang per hari dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB dan berlaku untuk lima hari kerja, dengan total kuota mingguan mencapai 1.250. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengurusan KTP elektronik.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan mendesak seperti karena sakit, lanjut usia, keperluan pendidikan, atau alasan genting lainnya, kami menyediakan 20 kuota offline per hari tanpa perlu mendaftar antrean online,” tambahnya.

Melalui penjelasan ini, Erma berharap masyarakat semakin memahami alur layanan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Ia juga mengajak warga untuk selalu mengikuti prosedur resmi demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar informasi tentang layanan Disdukcapil dapat diketahui luas oleh masyarakat,” tutupnya.

Bagikan: