BNN Kota Pontianak dan Pemkot Pontianak teken MoU untuk memperkuat program P4GN, cegah penyalahgunaan narkoba sejak dini melalui edukasi dan pemberdayaan.

PONTIANAK – Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak semakin diperkuat melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Pontianak dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak. Kedua pihak resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (10/9/2025).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari akar, melalui edukasi, sosialisasi, hingga pemberdayaan masyarakat di setiap lapisan.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja. Harus ada kerja sama yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar lingkungan kita bersih dari narkotika,” ucap Edi.

Ia berharap MoU ini menjadi dasar pelaksanaan program nyata di lapangan. “Jangan sampai kesepakatan ini hanya menjadi dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Kepala BNN Kota Pontianak, Anida Sari, menjelaskan bahwa MoU ini mempermudah langkah BNN untuk menjalankan program P4GN secara lebih efektif. Menurutnya, dukungan Pemkot memungkinkan program ini diterapkan hingga ke tingkat kelurahan dan komunitas.

“Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, kami dapat lebih mudah mengoordinasikan program pencegahan, termasuk membangun ketahanan keluarga dan lingkungan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Anida.

Kedua pihak berkomitmen menyamakan persepsi dan langkah dalam pemberantasan narkoba, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya Pontianak yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika.

Bagikan: