PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan pembatasan aktivitas malam hari bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025. Aturan ini mulai diberlakukan untuk mencegah anak berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan membentuk lingkungan yang aman bagi anak-anak serta mengurangi risiko mereka terlibat dalam perilaku menyimpang. Anak-anak yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pembinaan di tempat rehabilitasi, kecuali jika mereka ditemani oleh orang tua atau wali.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif. Orang tua perlu mengingatkan anak-anak mereka dengan cara yang persuasif agar aturan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Edi pada Kamis (5/6).

Pelaksanaan aturan ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk lurah, camat, Satpol PP, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.

“Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, juga turut dilibatkan dalam proses pembinaan,” jelasnya.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan cara melaporkan jika melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang telah ditentukan. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi pemerintah kota atau saluran pelaporan lainnya.

“Aturan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai potensi ancaman kekerasan maupun pergaulan negatif,” tutur Edi.

Perwa ini telah ditandatangani pada 6 Mei 2025 dan menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta sumber daya manusia di daerah tersebut.

“Namun keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan penuh dari semua pihak,” pungkas dia.

Bagikan: