PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap sebuah bangunan kafe tanpa izin di Jalan Gajah Mada yang melanggar aturan tata ruang. Pembongkaran dilakukan pada Selasa (24/6) setelah pemilik usaha mengabaikan enam surat peringatan sejak akhir tahun lalu.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyebutkan bahwa bangunan kafe tanpa izin tersebut dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung.

“Kami telah memberi kesempatan dengan tiga surat peringatan dan tiga kali surat pembongkaran bangunan kafe tanpa izin tersebut. Namun karena tidak ada niat untuk membongkar sendiri, kami lakukan penertiban,” ujar Sudiyantoro di lokasi.

Langkah pembongkaran ini juga didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, yang menjadi pendamping teknis dalam prosesnya. Kepala Dinas PUPR, Firayanta, mengungkapkan bahwa bangunan kafe melanggar batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan melebihi 10 meter dari parit jalan.

“Bangunan tambahan yang dibuat penyewa telah keluar dari batas aman pembangunan dan tidak memiliki persetujuan dari kami. Kami sudah beri waktu, tapi tidak ada pembongkaran mandiri,” jelas Firayanta.

Ia menjelaskan bahwa pemilik lahan sebelumnya hanya menyewakan tempat, tetapi penyewa kemudian menambah struktur tanpa izin resmi. Meski pemilik sempat menghubungi Dinas PUPR dengan rencana mengurus izin, tindakan itu datang terlambat karena bangunan sudah berdiri melanggar aturan.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan pembangunan dan memperhatikan aspek teknis sebelum mendirikan bangunan. Firayanta juga menekankan bahwa Pemkot Pontianak telah menyediakan kawasan usaha resmi yang sesuai regulasi.

“Kami ingin menjaga keindahan kota, keselamatan lalu lintas, dan ketertiban umum. Bangunan sesuai aturan justru bisa memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Selama tahun 2025, Dinas PUPR mencatat tiga kasus pelanggaran serupa. Dua bangunan lain berhasil ditertibkan secara mandiri setelah menerima peringatan. Firayanta menambahkan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang diberi peringatan memilih membongkar sendiri bangunannya tanpa menunggu tindakan pemerintah.

Bagikan: