PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 demi meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menargetkan APBD 2026 mencapai Rp2,269 triliun yang akan diarahkan untuk membiayai sejumlah program prioritas, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Rancangan APBD 2026 ini selanjutnya akan dibahas secara resmi untuk penetapan. Pendapatan daerah bersumber dari berbagai pajak, termasuk pajak restoran, hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Edi usai menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2025, Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (11/8/2025).

Hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran sudah mencapai 50 persen dari target, sedangkan PBB baru 36 persen. Edi menambahkan, masyarakat biasanya mulai melunasi PBB pada akhir tahun setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT).

“Pelaku usaha hotel dan restoran di Pontianak umumnya tertib membayar pajak. Namun, jika ada yang belum melunasi, kami akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga denda,” tegasnya.

Terkait realisasi belanja daerah, belanja rutin seperti gaji pegawai telah terserap 56 persen, sementara belanja modal baru 30 persen karena sebagian masih menunggu proses lelang. Pengerjaan fisik biasanya dipercepat pada Oktober–Desember. Edi meminta seluruh OPD tetap fokus pada jadwal yang telah ditetapkan.

Perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya perbedaan kondisi aktual dengan asumsi awal kebijakan anggaran. Penyesuaian ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang memungkinkan perubahan APBD jika terjadi pergeseran anggaran, adanya saldo lebih, keadaan darurat, atau kondisi luar biasa.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, total anggaran naik dari Rp2,197 triliun menjadi Rp2,220 triliun atau bertambah Rp23,02 miliar (1,05 persen). Meski pendapatan daerah turun 0,65 persen menjadi Rp2,159 triliun, belanja daerah justru naik 0,64 persen menjadi Rp2,202 triliun. Penerimaan pembiayaan meningkat signifikan 157,3 persen, dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan naik 105,88 persen menjadi Rp17,5 miliar.

Edi memastikan seluruh proses penyusunan perubahan APBD berpedoman pada prinsip good governance dengan mengutamakan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi. Ia berharap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat segera dilakukan.

“Kami sudah menyusunnya dengan optimal, namun tetap terbuka untuk penyempurnaan melalui pembahasan formal,” tutupnya.

Bagikan: