Konsep ALAKE Pontianak menekankan anggaran kelurahan berbasis ekologi selaras visi kota ramah lingkungan dan berkelanjutan.

PONTIANAK – Konsep Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologis (ALAKE) dinilai selaras dengan visi pembangunan Kota Pontianak yang berwawasan lingkungan dan humanis. Skema ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, melainkan juga mendorong kelurahan agar lebih adaptif menghadapi persoalan lingkungan.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan BAPPERIDA Pontianak, Imansyah, menegaskan hal itu dalam FGD penerapan ALAKE yang digelar JARI Indonesia Borneo Barat, Kamis (28/8/2025).

“ALAKE bukan sekadar kebijakan anggaran, tetapi gerakan kolektif menuju Pontianak yang hijau, tangguh, dan berdaya saing,” ungkapnya.

ALAKE disebut sejalan dengan Visi RPJMD Kota Pontianak 2025–2029: Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis. Skema ini juga memperkuat misi pembangunan, mulai dari peningkatan SDM, tata kelola pemerintahan adaptif, pembangunan kota berkelanjutan, hingga pengembangan ekonomi kreatif ramah lingkungan.

Menurut Imansyah, kelurahan sebagai unit pemerintahan terdepan menjadi garda penting menghadapi persoalan kota seperti genangan akibat pasang dan hujan, peningkatan sampah, hingga potensi kebakaran lahan gambut. Karena itu, ALAKE dirancang untuk memperkuat kapasitas kelurahan.

Imansyah juga mengapresiasi Kota Singkawang yang lebih dulu mengadopsi skema serupa. Ia menilai kolaborasi dan berbagi praktik baik antar daerah sangat penting untuk memperkuat inovasi pembangunan ramah lingkungan.

“Dengan ALAKE, kelurahan bisa mengembangkan program penghijauan, pengelolaan sampah, hingga ekonomi kreatif ramah lingkungan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif JARI Indonesia Borneo Barat, Hendy Erwindy, menambahkan bahwa indikator ALAKE akan disusun berdasarkan capaian seperti pengurangan sampah, peningkatan ruang hijau, ketangguhan bencana, serta partisipasi masyarakat. Penyusunan indikator akan melibatkan perangkat daerah terkait dan disesuaikan dengan dokumen perencanaan daerah.

Skema ALAKE memiliki dasar hukum kuat, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 130 Tahun 2018, dan PMK No. 8 Tahun 2020. Beberapa kota seperti Dumai, Pare-Pare, Palu, dan Singkawang sudah menunjukkan hasil nyata dalam penerapan penganggaran berbasis ekologi di tingkat kelurahan.

“Tujuan FGD ini adalah membangun pemahaman bersama, merumuskan indikator relevan, dan menyusun langkah awal penerapan ALAKE di Pontianak,” tutup Hendy.

Bagikan: