Pontianak, Penakalbar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan pelaku usaha binatu atau laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penggunaannya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha laundry, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah yang tidak termasuk kategori penerima subsidi.
Selain usaha laundry, sejumlah jenis usaha lain yang juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi antara lain restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, hingga jasa las.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta di luar tanah dan bangunan, atau memiliki omzet tahunan di atas Rp300 juta.
Bahasan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi kelompok masyarakat miskin agar tidak mengalami kesulitan memperoleh pasokan.
“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Menurut Bahasan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam mematuhi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Selain itu, Bahasan meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 titik, ia menilai peran pangkalan sangat penting untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.
Ia menambahkan, agen maupun pangkalan wajib memanfaatkan sistem pendataan berbasis web maupun aplikasi yang disediakan badan usaha penugasan distribusi LPG tertentu agar penyaluran subsidi dapat diawasi secara lebih efektif.
Pemkot Pontianak juga menginstruksikan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing setelah sosialisasi berlangsung.
Perangkat wilayah diminta aktif memantau distribusi LPG bersubsidi di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Tak hanya pemerintah, masyarakat juga diajak ikut mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, maupun Call Center Direktorat Jenderal Migas 136, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Bahasan menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.






