Pontianak, Penakalbar.com – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN di wilayah Pontianak Barat. Seorang pria berinisial GN, 46 tahun, ditangkap di kediamannya pada Senin, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Alvon, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 13 April 2026, di Jalan Husein Hamzah, tepatnya di area gudang kratom, Kecamatan Pontianak Barat.

Pelaku diduga memotong kabel tembaga sepanjang sekitar 115 meter yang masih terpasang pada gardu PLN dan dalam kondisi aktif.

“Setelah dipotong, kabel itu disembunyikan di belakang gudang sebelum kemudian dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku,” kata Alvon, Kamis, 16 April 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.

Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku di Jalan H. Rais A. Rahman Gang Jasapati, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kulit kabel yang diduga berasal dari hasil curian.

Namun, temuan polisi tidak berhenti di situ. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati 42 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, berikut alat cetak dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga mencoba memproduksi uang palsu,” ujar Alvon.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra, potongan kulit kabel, serta 42 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.


Reporter: Rilis

Bagikan: