SANGGAU — Kepolisian Sektor Tayan Hulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS ditangkap karena diduga mencuri perangkat pengeras suara milik gereja.

Pelaku diamankan pada Kamis sore, 2 April 2026, hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa pencurian diketahui pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Pengurus gereja mendapati jendela bangunan dalam kondisi rusak dan terbuka paksa. Di sekitar lokasi, ditemukan alat berupa pencongkel dan gunting besi yang diduga digunakan pelaku.

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak gereja dan diteruskan ke kepolisian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui satu unit speaker aktif merek BareTone hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,7 juta.

Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.

Polisi kemudian bergerak dan menangkap AS sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speaker yang sebelumnya telah digadaikan pelaku kepada seseorang dengan nilai Rp600 ribu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika dan berjudi secara daring.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengatakan pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tayan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Bagikan: