BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang mengeksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, dan dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ico Andreas Haritongan Sagala beserta jajaran Kejari Bengkayang. Sejumlah unsur lintas instansi turut hadir, antara lain perwakilan Polres Bengkayang, BNN Kabupaten Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kodim 1209/Bengkayang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pengadilan Negeri Bengkayang, serta awak media setempat.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026), Ardian Wahyu Eko Hastomo menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum (pidum) maupun tindak pidana khusus (pidsus).
“Pemusnahan barang bukti inkracht yang dilaksanakan Senin lalu adalah pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ardian.
Ia menjelaskan, amar putusan pengadilan dalam perkara-perkara tersebut menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum berkewajiban melaksanakan putusan dimaksud.
“Jaksa Penuntut Umum adalah pelaksana putusan pengadilan. Karena itu, kami mengeksekusi putusan yang telah inkracht dan menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Dalam pelaksanaan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 12 perkara, terdiri atas 10 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Bengkayang, Ico Andreas Haritongan Sagala, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala.
“Pemusnahan barang bukti direncanakan empat kali dalam satu tahun atau setiap tiga bulan. Namun, pelaksanaannya dapat lebih dari empat kali, menyesuaikan jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Untuk kegiatan kali ini, kata Ico, seluruh barang bukti yang dieksekusi berasal dari perkara yang telah inkracht, yakni 10 perkara pidana umum dan dua perkara pidana khusus.






