KALTIM – Gubenur Kalbar, Ria Norsan, MM., MH., hadir pada acara malam ramah tamah bersama seluruh jajaran Asosiasi Pemerintah Provinsi Se- Indonesia bertempat di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim, pada Senin (10/11/2025).

Kegiatan malam ramah tamah ini merupakan rangkaian awal dari seluruh rangkaian kegiatan APPSI yang mana dihadiru Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementrian Dalam Negeri, dan beserta seluruh mitra kerja APPSI.

Dalam sambutan yang disampaikan Ketua Komisi II Anggota DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh implementasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menekankan pentingnya finalisasi regulasi terkait status IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus). Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Otorita IKN dan mitra kerja lainnya pada saat malam Ramah Tamah bersama seluruh jajaran APPSI Se – Indonesia.

​Perwakilan Komisi II DPR RI mengucapkan terima kasih kepada mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, Bang Doli Kurnia Tanjung, yang telah melahirkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Tanpa Pansus tersebut, menurutnya, IKN tidak akan terwujud. ​Komitmen kita pada periode 2024-2029 harus mampu menjembatani pusat dan daerah,” ujarnya.

​Komisi II menyatakan akan menjadi jembatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam periode 2024-2029. Mereka menjadikan isu-isu strategis dalam bidang pemerintahan daerah sebagai perhatian utama dalam melaksanakan tiga fungsi konstitusional: pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

​Dalam perannya sebagai pengawas, Komisi II berencana membawa Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ke pertemuan berikutnya di lokasi IKN.

“​Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pengawalan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sangat penting. Perpres tersebut menegaskan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.

Rifqinizamy juga menyebut, ​walaupun pembangunan infrastruktur (fisik) IKN terus bertumbuh dan meyakinkan, Komisi II menyoroti beberapa poin krusial yang harus segera dipastikan ​kejelasan pemindahan ASN, kemudian kepastian fungsionalisasi IKN secara keseluruhan serta Status IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yang telah ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2022.

​”Percuma kita membangun infrastruktur yang megah kalau kemudian kita tidak menyambut blueprint yang jelas kapan perpindahan ASN, kapan kemudian fungsionalisasi IKN, termasuk posisi IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus,” ungkap Rifqinizamy.

​Mereka menekankan bahwa perangkat dan piranti ketentuan serta kebijakannya harus disiapkan sebelum migrasi ASN dan ekosistem ekonomi masuk. Persiapan regulasi sangat penting agar cita-cita IKN sebagai Ibu Kota Negara yang modern, dengan ciri Clean, Green and Smart City, dapat tercapai tanpa hambatan.

​Komisi II juga menyoroti pentingnya hubungan kerja antara Otorita IKN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, mengingat IKN secara keseluruhan berada di Provinsi Kaltim.

“​Komisi II DPR RI meminta Otorita IKN untuk mempersiapkan segala regulasi dan kebijakan untuk mengarah pada penguatan status Pemdasus IKN,” tandasnya.

Bagikan: