
Pemkot Pontianak dan DJP Kemenkeu menandatangani kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara daring di Ruang Pontive Center, Rabu (15/10/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa sinergi ini merupakan upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar penerimaan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai kegiatan penandatanganan.
Ia menambahkan, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pontianak hingga Oktober 2025 telah mencapai sekitar 60 persen dari target. Pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Pemkot Pontianak dan DJP optimistis penerimaan pajak akan semakin optimal, serta berkontribusi besar terhadap kemandirian fiskal daerah.
“Kami dorong masyarakat dan pelaku usaha agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak, karena pajak berperan besar dalam pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Mu’alif, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut mencakup 17 poin utama, di antaranya pengawasan bersama objek pajak pusat dan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran dan sinkronisasi data perpajakan.
“Melalui sinkronisasi data, potensi pajak yang belum tergali bisa diidentifikasi, sehingga penerimaan pajak baik di pusat maupun daerah akan meningkat,” jelasnya.
DJP juga akan memberikan asistensi dan pelatihan kepada petugas pajak daerah, terutama dalam hal penilaian, penagihan, dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Mu’alif menambahkan, pengawasan bersama akan difokuskan pada pajak hotel, restoran, dan pajak daerah lainnya. Bila ditemukan wajib pajak yang belum patuh, DJP telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
“Kami memiliki nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil untuk penyelesaian kewajiban pajaknya,” tegasnya.