Disdukcapil Pontianak memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi 15 pasangan umat Khonghucu sebagai wujud layanan administrasi kependudukan yang inklusif.
PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memperkuat layanan administrasi kependudukan yang inklusif dengan memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi umat Khonghucu. Sebanyak 15 pasangan dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan dan penerbitan akta perkawinan kolektif yang digelar pada Sabtu (4/10/2025) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag Kalbar, Disdukcapil Kota Pontianak, Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, serta Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar.
Salah satu peserta, Fui Thiam Tjhoi (66), mengaku bersyukur dapat mengikuti pencatatan kolektif ini.
“Akta perkawinan sangat penting bagi kami karena menjadi bukti sah perkawinan di mata hukum negara. Dengan pencatatan resmi, status kami jelas dan terlindungi. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar lebih banyak pasangan Khonghucu memperoleh hak yang sama,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sah hubungan suami istri, tetapi juga melindungi hak-hak anak dan istri, serta mempermudah administrasi lain seperti pembuatan akta kelahiran dan pencatatan pengesahan anak,” jelasnya.
Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak terlebih dahulu memverifikasi berkas pasangan dan mengumumkannya selama sepuluh hari kerja. Setelah proses tersebut, pasangan berhak memperoleh dokumen kependudukan lain seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan catatan pinggir bagi yang memenuhi syarat.
Data Semester I Tahun 2025 menunjukkan jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 690.277 jiwa, dengan 72,98 persen pasangan telah tercatat memiliki akta perkawinan. Sementara itu, 27,02 persen lainnya masih belum tercatat secara resmi.
“Melalui kegiatan kolektif ini, kami berharap cakupan pencatatan perkawinan terus meningkat. Terima kasih kepada Kemenag Kalbar dan MATAKIN atas sinerginya dalam memberikan pelayanan kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkas Erma.







