
Satpol PP Pontianak ingatkan warga agar tidak memberi uang kepada pengemis di jalanan. Pelanggar bisa kena denda Rp500 ribu sesuai Perda 19/2021.
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak meminta masyarakat tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis maupun pengamen di jalanan. Selain berisiko mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut dinilai memperburuk ketertiban kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Aturan berlaku di titik-titik keramaian, seperti persimpangan jalan, lampu merah, dan ruang publik lainnya.
“Dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021 jelas disebutkan, masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di ruang publik,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bagi warga yang melanggar, Ahmad menegaskan akan ada konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 63 huruf ss, sanksi dapat berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, termasuk sanksi administratif lain seperti penahanan sementara identitas.
“Sekilas memberi uang tampak baik, tetapi sebenarnya justru memicu ketergantungan. Kita ingin Pontianak menjadi kota yang tertib, aman, dan indah,” katanya.
Meskipun ada larangan, Ahmad menegaskan masyarakat tetap dapat menyalurkan bantuan lewat lembaga resmi. Warga bisa menyalurkan donasi melalui Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari kita dukung Pontianak yang tertib dan bermartabat,” pungkasnya.