Satpol PP Pontianak gelar patroli kafe bising dan tertibkan anak di luar jam malam sesuai Perda Nomor 19/2021 dan Perwa Nomor 22/2025.

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Operasi yang berlangsung dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB itu menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan serta anak-anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah setelah jam malam.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 mengenai Pembatasan Jam Malam Anak.

“Patroli ini bertujuan menjaga ketertiban umum. Kami mengimbau pemilik kafe dan warkop agar mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Sebanyak 11 personel Satpol PP diterjunkan dalam patroli malam itu. Petugas mendatangi beberapa kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Selain memberi peringatan, petugas juga menempelkan stiker berisi aturan kebisingan sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021.

Tak hanya itu, peringatan serupa diberikan kepada Warkop Hang di Jalan Merdeka agar tidak memutar musik dengan volume terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar.

Selain menyasar kafe, Satpol PP juga melakukan penertiban anak-anak di Jalan Paralel Sungai Jawi. Beberapa remaja berusia di bawah 18 tahun diamankan karena masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

“Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak-anak dilarang beraktivitas di luar rumah di atas jam 10 malam,” jelas Ahmad.

Menurutnya, patroli akan terus digelar secara rutin demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan kondusifitas Kota Pontianak.

“Ini komitmen kami untuk memastikan masyarakat merasa aman dan ketertiban umum tetap terjaga,” tegasnya.

Bagikan: