Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan tekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar rumah ibadah terlindungi secara hukum dan nazir masjid lebih proaktif.

PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar keberadaan rumah ibadah memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (30/9/2025) malam.

Bahasan menuturkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf telah menjadi salah satu skala prioritas Pemkot Pontianak. Selama ini, banyak persoalan yang muncul dalam pengurusan tanah wakaf, sehingga kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sangat penting untuk mencari solusi.

“Legalitas tanah wakaf tidak bisa diabaikan. Dengan sertifikasi, posisi rumah ibadah akan lebih aman. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujarnya.

Bahasan menekankan, dukungan para nazir masjid menjadi kunci keberhasilan program ini. Ia mengajak para nazir lebih aktif menyampaikan kendala maupun persoalan yang dihadapi, sehingga dapat dicari jalan keluar bersama.

“Kalau masjid saja tidak rukun, sulit bagi kita memberi teladan kepada jamaah. Mari jaga kekompakan dan selesaikan persoalan dengan musyawarah,” tambahnya.

Selain sertifikasi tanah, sosialisasi juga membahas literasi keuangan syariah. Bahasan berharap para nazir memahami konsep-konsep ekonomi Islam, seperti mudharabah, sukuk, hingga obligasi, agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pengelolaan keuangan.

“Semua harus dipahami dengan benar agar pengelolaan masjid berjalan dengan visi yang sama,” tutupnya.

Bagikan: