
Kejari Sanggau menyetor Rp1,38 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang bukti inkracht. Dana disalurkan melalui BRI Sanggau sebagai PNBP.
SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyetorkan dana hasil lelang barang bukti senilai Rp1,38 miliar ke kas negara. Penyerahan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanggau pada Kamis (25/9/2025).
Seremoni penyetoran berlangsung di Kantor Kejari Sanggau, dipimpin langsung Kepala Kejari, Fauzy Marasabessy, dan diterima oleh Pimpinan BRI Cabang Sanggau, Helmi Wijayadi.
Kajari Fauzy menjelaskan, dana tersebut berasal dari penjualan delapan unit barang bukti berbagai perkara pidana. Karena status hukumnya telah inkracht, pengadilan memutuskan barang bukti tersebut untuk dilelang.
“Dana sebesar Rp1.380.555.000 telah masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penegakan hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lebih lanjut, Fauzy menyampaikan bahwa penyetoran ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi.
“Uang hasil lelang ini dikembalikan ke negara agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain berdampak positif pada penerimaan negara, langkah ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen Kejari Sanggau dalam memberantas berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, demi terwujudnya Sanggau yang bersih dan berkeadilan.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penuntutan, tetapi juga memastikan eksekusi putusan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” tegasnya. (Roh)