
Gubernur Kalbar Ria Norsan klarifikasi penggeledahan KPK di rumah pribadi, rumdin gubernur, dan rumdin bupati Mempawah. Ia tegaskan statusnya masih saksi.
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengklarifikasi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi yang berkaitan dengannya.
Penggeledahan pada Rabu (24/9) hingga Kamis (25/9/2025) itu terkait penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Kabupaten Mempawah.
Norsan menyebutkan tiga titik yang digeledah adalah rumah dinas Bupati Mempawah, rumah pribadinya di Jalan Pangeran Natakusuma Gang Erlangga, serta Pendopo Gubernur Kalbar.
“Benar, ada penggeledahan di tiga lokasi. Alhamdulillah tidak ditemukan dokumen maupun barang bukti terkait proyek tersebut,” ujarnya di Pontianak, Jumat (26/9/2025).
Norsan membantah kabar adanya barang bukti yang diamankan. Koper hitam yang sempat terlihat dibawa petugas KPK, menurutnya hanyalah koper kosong yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan pakaian bekas yang hendak disedekahkan.
“Di CCTV memang terlihat dibawa, padahal kosong,” jelasnya.
Penggeledahan dilakukan oleh sembilan petugas KPK dengan didampingi dua anggota Polda Kalbar dan tiga kendaraan dinas. Norsan menegaskan proses berlangsung sesuai prosedur dan dirinya tetap kooperatif.
“Status saya masih saksi, karena proyek itu berjalan saat saya menjabat Bupati Mempawah. Saya welcome, apa yang ditanya akan saya jawab,” tegasnya.
Norsan juga membantah isu dirinya meminta perlindungan politik kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Pertemuan yang pernah terjadi, katanya, hanya membicarakan ketahanan pangan dan program pemerintahan. Ia juga menepis pemberitaan soal kerugian negara Rp40 miliar.
“Sampai sekarang belum ada angka resmi dari BPK maupun BPKP. Angka itu bukan dari KPK,” katanya.
Menutup keterangannya, Norsan menegaskan komitmennya menghormati langkah hukum KPK dan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu liar.
“Saya mendukung aparat penegak hukum agar proses berjalan sesuai aturan. Status saya masih saksi,” pungkasnya.