
Pemkot Pontianak meraih IPP 4,35 kategori Sangat Baik dan Predikat Kepatuhan 94,96 dari Ombudsman RI. Wali Kota Edi tekankan inovasi layanan.
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik. Tahun 2024, Pontianak mencatat Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,35 dengan predikat Sangat Baik (A-) dari Kementerian PANRB. Tak hanya itu, Ombudsman RI juga memberikan nilai 94,96 atau predikat Kualitas Tertinggi (A) atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Beberapa perangkat daerah turut menyumbang pencapaian. RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie mencatat IPP 4,49 kategori Sangat Baik. Disdukcapil memperoleh IPP 4,46 dengan kategori serupa, sedangkan Dinas Sosial meraih IPP 4,09. Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak juga mendapat penghargaan atas perannya dalam mendampingi pelaksanaan layanan publik.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menilai prestasi ini merupakan bukti kerja keras jajaran aparatur. Menurutnya, penghargaan tidak hanya sekadar pengakuan, tetapi juga dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Penghargaan ini adalah motivasi agar layanan semakin baik. Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat, sederhana, dan sesuai kebutuhan mereka,” ujar Edi, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, kondisi sosial-ekonomi saat ini menuntut pemerintah daerah lebih responsif. Mulai dari urusan dokumen kependudukan, akses kesehatan, hingga bantuan sosial harus bisa diakses tanpa berbelit.
“Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Layanan publik harus benar-benar memberi solusi nyata,” tegasnya.
Edi juga menekankan agar seluruh jajaran tidak terlena dengan penghargaan yang diraih. Menurutnya, masih banyak warga yang bergantung pada layanan dasar pemerintah, sehingga kepekaan aparatur menjadi kunci.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif. Ke depan, tantangan masyarakat semakin kompleks, dan pemerintah wajib hadir dengan kualitas layanan yang lebih baik,” pungkasnya.