
RAPBD Perubahan 2025 Kalimantan Barat disahkan DPRD. Gubernur Ria Norsan optimis percepatan pembangunan dan atasi defisit anggaran.
PONTIANAK – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, Kamis (4/9/2025). Seluruh fraksi menyampaikan catatan penting, antara lain agar perubahan APBD berpegang pada prioritas pembangunan daerah dan memperhatikan dinamika ekonomi nasional maupun global.
Gubernur Kalbar Ria Norsan yang hadir langsung dalam sidang tersebut menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah menyetujui RAPBD Perubahan 2025.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar, kami ucapkan terima kasih atas persetujuan ini demi kelancaran pembangunan di daerah,” ujarnya.
Melalui APBD Perubahan ini, Pemprov akan memprioritaskan penyelesaian pembangunan yang tertunda, khususnya perbaikan infrastruktur jalan dan sekolah di wilayah pedalaman.
Disahkannya RAPBD Perubahan 2025 menjadi langkah penting bagi Kalimantan Barat dalam mengatasi tantangan anggaran, memperkuat layanan publik, dan mempercepat pembangunan di seluruh wilayah provinsi.
“Harapan kami, dengan anggaran ini pekerjaan yang belum selesai bisa segera dirampungkan demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Norsan.