
Gubernur Kalbar berkomitmen mencari solusi penyegelan lahan sawit petani mandiri di Melawi agar tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai aturan.
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menjembatani persoalan penyegelan lahan sawit yang dikelola petani mandiri di Kabupaten Melawi. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan langkah ini untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Audiensi ini berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Ruai Telabang Kantor Gubernur Kalbar. Turut hadir Bupati Melawi Dadi Sunarya bersama perwakilan petani mandiri dan sejumlah kepala desa. Mereka menyampaikan keresahan terkait penyegelan lahan sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Bupati Dadi Sunarya menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah upaya mencari solusi terbaik.
“Kami berharap pemerintah provinsi dapat membantu agar masalah ini tidak merugikan masyarakat kami,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat, Suhaili, mengungkapkan penyegelan lahan berdampak besar terhadap sosial ekonomi sekitar 20 desa di lima kecamatan.
“Kami meminta pemerintah meninjau ulang Perpres ini karena lahan yang disegel sudah dikelola puluhan tahun. Kami ingin lahan dikembalikan dan dilegalkan,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Ria Norsan memastikan Pemprov Kalbar tidak tinggal diam.
“Kami akan carikan jalan terbaik agar masyarakat tidak kehilangan hak, namun tetap sesuai aturan. Kita upayakan solusi win-win,” kata Ria Norsan.
Salah satu opsi yang dikaji adalah perubahan status lahan dari kawasan hutan produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Langkah Pemprov ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian konflik agraria di Melawi, sehingga para petani dapat kembali bekerja dengan tenang dan produktivitas perkebunan sawit kembali pulih.
“Kita akan tinjau regulasi yang ada. Mudah-mudahan status lahan bisa dialihkan agar masyarakat dapat mengelola dengan legal,” tambahnya.