
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menandatangani Komitmen Bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) dan DPRD Kota Pontianak dalam rangka harmonisasi serta pemantapan rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Penandatanganan dilakukan di Ruang VIP Wali Kota pada Selasa (19/8/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Peraturan Kepala Daerah selaras dengan ketentuan hukum nasional.
“Dengan adanya komitmen ini, produk hukum daerah tidak menimbulkan multitafsir, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat,” ujarnya.
Edi menambahkan, harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peraturan daerah tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga harus mendukung pembangunan dan melindungi kepentingan publik.
“Inilah yang menjadi dasar kolaborasi kita bersama Kanwil Kemenkum dan DPRD,” jelasnya.
Selain soal regulasi, Wali Kota juga menyoroti perlunya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama terhadap potensi budaya khas Pontianak seperti kuliner pacri nanas dan tradisi adat setempat.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak juga menegaskan komitmennya melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta lanjut usia melalui sejumlah regulasi yang terus disosialisasikan dan diawasi implementasinya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan teknis di setiap tahapan harmonisasi peraturan.
“Kami memastikan peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi ini akan memperkuat kualitas produk hukum daerah,” pungkasnya.