
PONTIANAK – Suasana penuh haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak saat penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Sebagian warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana langsung bisa menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Dalam kesempatan tersebut, Edi menegaskan bahwa remisi bukan hanya hak warga binaan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
“Remisi ini adalah penghargaan dari negara bagi mereka yang taat aturan dan aktif mengikuti pembinaan. Saya berharap ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik setelah bebas,” kata Edi.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung mantan warga binaan ketika kembali ke lingkungannya. “Setiap orang pernah melakukan kesalahan, yang terpenting adalah memberi ruang untuk berubah,” tambahnya.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menyampaikan bahwa remisi diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta aturan teknis Kemenkumham. Khusus tahun ini, ada Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum kemerdekaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Tujuannya mendorong mereka aktif dalam program pembinaan sekaligus menyiapkan reintegrasi sosial,” jelas Jayanta.
Data Kanwil Ditjenpas Kalbar per 16 Agustus 2025 mencatat jumlah warga binaan mencapai 7.468 orang, terdiri atas 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah itu, 4.366 narapidana memperoleh Remisi Umum, sementara 4.700 narapidana menerima Remisi Dasawarsa. Sebanyak 218 orang di antaranya langsung bebas.
“Kami berharap pemberian remisi mampu memacu semangat warga binaan untuk terus berkelakuan baik, dan siap kembali ke tengah masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” tuntasnya.