PONTIANAK – Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan waterfront diingatkan untuk tidak membuang sampah ke Sungai Kapuas. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyusul adanya laporan masyarakat yang memergoki oknum pedagang membuang sampah ke sungai.

Dalam patroli pengawasan yang digelar bersama jajaran anggotanya, Sudiyantoro secara langsung menyisir area waterfront untuk menemui para pedagang. Mereka diberikan teguran secara persuasif agar menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai.

“Bila ada yang melihat pelanggaran, warga bisa mengabadikan sebagai bukti, dan kami akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya tegas, Minggu (20/7) malam.

Dijelaskan Sudiyantoro, kebersihan kawasan waterfront penting dijaga lantaran area tersebut merupakan ikon wisata Kota Pontianak. Selain merusak pemandangan, sampah yang masuk ke sungai akan mencemari lingkungan, mengancam habitat air, dan meningkatkan risiko banjir.

“Kawasan ini milik bersama. Jangan biarkan segelintir orang merusak citra kota dengan perilaku membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Sudiyantoro juga mengingatkan agar para pedagang menggunakan fasilitas tempat sampah yang sudah tersedia di kawasan tersebut. Satpol PP Pontianak, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta tidak akan ragu menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Pengawasan akan terus diperketat. Jika perlu, sanksi tegas akan kami berlakukan agar ada efek jera. Ini demi kenyamanan kita semua,” tutupnya.

Bagikan: