PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menghadiri Acara Launching dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi 2025 Keterbukaan Badan Publik di Kalimantan Barat yang diselenggarakan secara Zoom Meeting bertempat di Ruang Data Analitik Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (02/7/2025).

Pada kesempatan tersebut Gubernur Ria Norsan berharap dengan acara ini akan lebih terjalin silaturahmi dan semakin mempererat kerjasama yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

Gubernur Kalimantan Barat menjelaskan bahwa Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi, bagi masyarakat, regulasi tersebut merupakan jaminan kepada seluruh Masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik, guna meningkatkan peran aktif mereka berpartisipasi dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan sedangkan di Pemerintahan Undang-Undang ini memberikan kewajiban bagi badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi.

“Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dalam Pelayanan Publik, oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik maka hak dan kewajiban bagi publik sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi, terwujud dalam kesetaraan, dan sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan visi dan misi yang diantaranya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis dan berintegritas, prinsip tersebut sejalan dengan upaya transparansi dengan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan dan akan dapat membangun legitimasi dalam membangun kepercayaan publik dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat”, jelas Ria Norsan.

Dirinya juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah Konsisten menyelenggarakan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalimantan Barat secara berkala setiap tahun.

Norsan juga mengharapkan Badan Publik turut aktif dalam rangkaian kegiatan Monev dengan tahap awal menyediakan dokumen atau mengisi dan mengirim kembali (submit) Self Assessment Questionnaire (SAQ).

“Semoga Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat semakin meningkat dan lebih baik,”harapnya.

Gubernur Ria Norsan juga mengharapkan momentum ini dapat menjadi pemicu Komitmen Badan Publik dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik.

Menurut Ria Norsan prestasi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat baik dalam skala IKIP dan Monev secara nasional harus terus dipertahankan.

“Keterbukaan Informasi Publik harus terus dipertahankan, bukan hanya soal prestasi saja, melainkan juga dalam proses pelaksanaannya hingga ke tingkat paling bawah yakni PPID di OPD dan di Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Menutup arahannya, Norsan berharap agar Keterbukaan Informasi Publik ini akan semakin baik di Kalimantan Barat, sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses dan mengetahui hal-hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar terhadap Keterbukaan tentang Informasi – Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kemudian Kepala Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia secara daring, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah prinsip yang didasarkan hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dihasilkan atau dimiliki oleh pemerintah atau lembaga publik, keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, melalui Keterbukaan Informasi Publik masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi lembaga publik secara lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini memiliki peranan penting dalam mengawasi lembaga publik dalam melaksanakan kewajiban,” ucapnya.

Kemudian Komisi Informasi Kalbar menggunakan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan Monev. Penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev dan mencakup lima indikator utama: sarana prasarana dan digitalisasi, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, serta inovasi dan strategi. Masing-masing indikator memiliki bobot nilai yang menentukan peringkat akhir badan publik.

Selain itu, Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darussalam, menyebut bahwa pelaksanaan Monev tahun ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga komitmen pimpinan.

“Kita ingin menilai lebih dalam. Apakah pimpinan badan publik hadir langsung dalam presentasi? Apakah ada strategi yang konkret untuk melibatkan masyarakat? Nilai tinggi tidak cukup jika tidak ada keberpihakan nyata terhadap keterbukaan,” tegas Darussalam.

Seperti kita ketahui bersama, tantangan nyata berdasarkan data tahun sebelumnya, Kalimantan Barat mencatat hasil membanggakan. Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalbar tahun 2024 mencapai 81,97 poin atau peringkat 6 nasional, naik signifikan dibanding 76,78 poin atau peringkat 16 nasional pada 2023. Nilai ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya mencapai 75,65. Namun, di balik capaian itu masih ada tantangan serius. Dari 193 badan publik yang dinilai tahun 2024, sebanyak 57 badan publik masuk kategori “tidak informatif”. Termasuk diantaranya beberapa OPD kabupaten/kota dan lembaga legislatif.

“Masih banyak PR. Nilai provinsi boleh naik, tapi kalau hampir 30 persen peserta berstatus tidak informatif, maka ini jadi catatan. Tahun ini kita harus bisa memperbaiki distribusi kepatuhan,” ujar Darussalam.

Nantinya, dari Visitasi ke Presentasi Langsung dan Video Inovatif Monev 2025 akan dilakukan dalam tujuh tahap, dimulai dari persiapan administrasi hingga malam penganugerahan yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober 2025.

Tahapan ini termasuk sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi data, serta presentasi langsung atau melalui video. Yang menarik, nilai tambahan diberikan kepada pimpinan badan publik yang bersedia hadir langsung saat presentasi atau menyampaikan pemaparan melalui video. Ini dianggap sebagai indikator nyata keterlibatan pimpinan dalam urusan keterbukaan informasi.

“Jika kepala OPD-nya yang bicara, nilainya bisa 50 persen lebih tinggi. Kalau hanya delegasi staf atau tidak ada komunikasi strategis, kita nilai rendah. Ini soal leadership,” terang Darusalam.

Selain itu, badan publik dituntut menampilkan inovasi dalam pelayanan informasi. Misalnya lewat kanal digital, respons cepat layanan PPID, hingga pengelolaan media sosial untuk interaksi publik. Sebagai bentuk jaminan objektivitas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di provinsi dan kabupaten/kota tidak diperkenankan menjadi peserta Monev. Sebaliknya, Diskominfo ditugaskan sebagai PPID utama untuk mendampingi peserta lainnya.

“Ini penting agar tidak terjadi konflik peran. Kita ingin Diskominfo fokus mendampingi OPD lain yang belum memahami sistem atau belum memiliki SDM teknis yang kuat. Khusus untuk Diskominfo di tingkat Kabupaten sebagai PPID Utama, bisa menunjuk 3 desa yang akan diikutsertakan dalam Monev 2025,” kata Darusalam.

Kemudian, Komisi Informasi menegaskan bahwa seluruh hasil Monev akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, melalui media massa dan media sosial. Pemenang juga akan diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan resmi dan diberikan penghargaan publik sebagai badan publik paling informatif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, PPID Kabupaten / Kota Se Kalimantan Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., Jajaran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Dini Eka Wahyuni, S.STP., M.T, dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalbar, Damianus Kans Pangaraya, S.T., M.Sc., serta Plt. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar.

Bagikan: